Published On:Sabtu, 03 Oktober 2015
Posted by Cerita apa
Dialektika Ujian Nasional
Lingkar Studi Muballigh, “Dialektika
Ujian Nasional”, Jum’at,
26 Desember 2014 di Masjid Gandok Mulia, PP Takwinul
Muballighin.
Dialektika
Ujian Nasional
oleh:
Vivit Nur Arista Putra
![]() |
| ilustrasi |
Jika
pembaca kritis mengkaji sebenarnya UN mengabaikan pendidik sebagai evaluator
pendidikan. UU Sisdiknas BAB XVI perihal evaluasi pendidikan pasal 58
mengungkapkan “Evaluasi hasil belajar mengajar peserta didik dilakukan oleh pendidik
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara kesinambungan”. Kedua, dipilihnya mata pelajaran (mapel) tertentu saja yang diujikan
dengan standar kelulusan nasional menjadikan anak berfikir konvergen (satu
arah) dan cenderung mengabaikan mapel lain. Ketiga, penyelenggaraan UN selama
tiga hari atau dua jam per hari tidaklah menghargai proses belajar mengajar
peserta didik selama tiga tahun. Keempat, Jika UN terus berlangsung, efek
mendasarnya akan merusak sistem pendidikan. Bayangkan, menjelang UN per sekolah
pasti akan menggelar uji coba (try out).
Hal ini tentu mengurangi beban belajar yang mestinya diperoleh siswa. Proses
belajar mengajar seperti bimbingan belajar yang hanya diajari trik pemecahan
soal dengan kisi-kisi yang disiapkan akibatnya ruh keilmuan yang ditularkan
seakan tiada.
Insiden UN ini juga berimbas pada psikis atau mental pendidik dan
peserta didik. Cara pandang dan cara mengajar guru menjadi pragmatis. Mengukur
keberhasilan dari segi hasil, bukan serangkaian proses. Sekolah pun akhirnya
hanya akan memfokuskan proses belajar-mengajar pada mapel yang diujikan di UN,
karena hasil UN menyangkut prestise satuan pendidikan. Peserta didik pun
demikian, pola belajar mereka menjadi monoton satu arah pada mapel yang
ditawarkan di UN dan kemungkinan besar mengabaikan mapel lainnya. Inilah yang berpotensi
memunculkan kecurangan massal, antara pendidik, peserta didik, bahkan sekolah.
Kesemuanya dilakukan demi satu kata pragmatis; lulus.
Revisi UN, Terapkan KTSP
Polemik ujian nasional mencapai klimaksnya ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemerintah atas perkara ujian nasional. Keputusan ini didasari pertimbangan yang matang, bahwa pemerintah memang belum meningkatkan kualitas pendidik secara merata, sarana prasarana yang komplit, dan akses informasi yang menyeluruh hingga daerah pedalaman. Jika dinalar inilah problem pendidikan yang sesungguhnya, UN hanyalah persoalan yang mengapung di akhir tahun saja dalam evaluasi pendidikan.
Malangnya pemerintah masih saja berkilah bahwa ketiga hal di muka dalam proses renovasi. Tapi sampai kapan? Tentu inilah pertanyaan publik yang mengemuka. Mengingat sudah 64 tahun negeri ini merdeka, tetapi layanan pendidikan masih jauh dari asa. Maka perhelatan UN menjadi sangat diskriminatif, karena kemampuan antardaerah sangat timpang dalam memenuhi delapan standar pendidikan sesuai PP No.19/2005 yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Provinsi berkota besar umumnya sudah memenuhi prasyarat di atas. Tetapi bagi daerah pedalaman sangatlah bertolak belakang. Alur nalarnya seharusnya, pemerintah melengkapi terlebih dahulu delapan standar pendidikan sebelum mengeluarkan kebijakan UN.
Mencermati dan menyadari beragamnya potensi satuan pendidikan, sudah sepantasnya pemerintah menyerahkan mekanisme pendidikan dan evaluasinya pada sekolah masing-masing. Apa gunanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dicetuskan sejak 2006 jika tidak dilaksanakan. KTSP memberikan kesempatan lebih kepada sekolah dan pendidik untuk mengelola pendidikan secara mandiri sebagai konsekuensi dari desentralisasi pendidikan, yang dikembangkan berdasarkan potensi, kebutuhan, kepentingan pendidik, dan lingkungan setempat.
Polemik ujian nasional mencapai klimaksnya ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemerintah atas perkara ujian nasional. Keputusan ini didasari pertimbangan yang matang, bahwa pemerintah memang belum meningkatkan kualitas pendidik secara merata, sarana prasarana yang komplit, dan akses informasi yang menyeluruh hingga daerah pedalaman. Jika dinalar inilah problem pendidikan yang sesungguhnya, UN hanyalah persoalan yang mengapung di akhir tahun saja dalam evaluasi pendidikan.
Malangnya pemerintah masih saja berkilah bahwa ketiga hal di muka dalam proses renovasi. Tapi sampai kapan? Tentu inilah pertanyaan publik yang mengemuka. Mengingat sudah 64 tahun negeri ini merdeka, tetapi layanan pendidikan masih jauh dari asa. Maka perhelatan UN menjadi sangat diskriminatif, karena kemampuan antardaerah sangat timpang dalam memenuhi delapan standar pendidikan sesuai PP No.19/2005 yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Provinsi berkota besar umumnya sudah memenuhi prasyarat di atas. Tetapi bagi daerah pedalaman sangatlah bertolak belakang. Alur nalarnya seharusnya, pemerintah melengkapi terlebih dahulu delapan standar pendidikan sebelum mengeluarkan kebijakan UN.
Mencermati dan menyadari beragamnya potensi satuan pendidikan, sudah sepantasnya pemerintah menyerahkan mekanisme pendidikan dan evaluasinya pada sekolah masing-masing. Apa gunanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dicetuskan sejak 2006 jika tidak dilaksanakan. KTSP memberikan kesempatan lebih kepada sekolah dan pendidik untuk mengelola pendidikan secara mandiri sebagai konsekuensi dari desentralisasi pendidikan, yang dikembangkan berdasarkan potensi, kebutuhan, kepentingan pendidik, dan lingkungan setempat.
Oleh sebab itu, evaluasi pendidikan menurut PP
No. 19/ 2005 yang bermakna "kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan", haruslah dikembalikan pada satuan pendidikan
setempat sebagai konsekuensi logis penerapan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yakni memberi otonomi pada sekolah, dan menjadi pekerjaan
rumah pemerintah untuk mengembangkan KTSP secara serentak.
UN
berpaspor SNMPTN
Tahun
berganti tahun skema Ujian Nasional (UN) selalu mengalami perubahan. Mulai dari
naiknya passing grade atau standar
kelulusan, format penilaian yang tidak menjadi UN sebagai penentu kelulusan
tunggal, hingga susunan soal untuk manakar kemampuan peserta didik. Perubahan
ini disikapi positif dan negatif oleh para stakeholder.
Pada tahun 2012 Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) merancang
UN menggunakan 20 varian soal. Artinya setiap peserta didik akan menerima soal
yang terdiri dari 20 jenis soal berbeda di setiap kelas.
Kebijakan
ini patut diapresiasi karena dapat menutup celah contek-mencontek sesama siswa
atau guru pengawas kongkalikong dengan murid lantaran soal yang diterimanya tak
sama. Selain itu, peserta didik juga dituntut untuk percaya diri dalam
mengerjakannya karena lulus dan tidaknya ditentukan dirinya sendiri. Mau tidak
mau, suka tidak suka pelajar abu-abu kelas XII harus mempersiapkan diri karena
selain penentu kelulusan, UN kali ini dijadikan paspor masuk Perguruan Tinggi
Negeri (PTN).
Pada
topik ini, terjadi silang pendapat. Sebab, UN sejatinya untuk mengevalusi
proses belajar mengajar di jenjang menengah atas. Sementara untuk masuk PTN
memerlukan format dan materi soal yang berbeda karena orientasinya untuk
mengukur wawasan yang berkorelasi dengan jurusan yang diambil. Karena untuk
menghelat dua UN dan tes SNMPTN dengan waktu berdekatan memerlukan biaya besar,
maka pemerintah berikhtiar menghematnya dengan menjadikan UN sebagai pintu
masuk PTN tanpa perlu tes SNMPTN lagi.
Konsekuensi
logisnya proses penilaiannya pun mengalami pergantian. Jika sebelumnya hanya
standar kelulusan mata pelajaran yang diujikan (kini standar kelulusan 5,5)
ditambah rata-rata dari seluruh mapel. Menurut Pemendikbud No.144 tahun 2014
Pasal 6 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
penyelenggaraan ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan (SMPK) dan ujian
nasional, penilaiannya setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan harus
memperoleh nilai paling rendah 4,0 atau rata-rata nilai akhir untuk semua mata
pelajaran paling rendah 5,5. Adapun nilai akhir memakai rumus gabungan akhir
SMPK dengan bobot 50% dan nilai UN 50%.
Pada 2013 hasil UN ditambah nilai rapor semester
1-5 sebagai landasan kumpulan portofolio untuk masuk PTN. Artinya perjuangan
aktivis pendidikan anti UN agar UN dicabut, secara evolusi dikurangi kewenangan
pemerintah menentukan kelulusan UN, dan lambat laun akan berkurang mutlak dan
diganti pendidikan yang menentukan kelulusan peserta didik. Adapun penentuan
kelulusan SNMPTN tahun 2013 menurut Prof. Akhmaloka selaku ketua panitia SNMPTN,
mengacu pada proses seleksi dimulai dari melihat peringkat peserta dari rapor,
kemudian peringkat sekolah, dan peringkat nasional. Artinya UN tak sekadar
ditentukan oleh waktu 3 hari untuk ujian, tetapi akumulasi proses belajar
mengajar selama tiga tahun di SMA ikut memengaruhi hasil UN dan masuk SNMPTN.
Kemendikbud
juga menghapus pertimbangan akreditasi sekolah untuk daftar SNMPTN. Jika dahulu
sekolah akreditasi A mempunyai peluang memasukkan siswanya hingga 50%,
akreditasi B 30%, dan akreditasi C 15%. Kini akan terjadi pertarungan bebas.
Tak peduli dari sekolah kelas ‘bulu’ atau satuan pendidikan kelas ‘berat’ nan penuh prestasi, semua peserta didiknya
egaliter untuk berebut tempat kampus negeri. Persaingan lintas wilayah ini
membuat seluruh anak negeri memiliki peluang sama berkuliah. Ditambah lagi
pendaftaran SNMPTN 2013 dan seterusnya gratis akan melicinkan mobilitas
vertikal pendidikan anak negeri. Pertanyaannya apakah kebijakan UN berpaspor
SNMPTN akan dilanjutkan di era kabinet Jokowi JK. Kita lihat nanti. Mari kita
dorong adik, saudara, dan karib kerabat untuk berkuliah menggapai pendidikan
tinggi.
Vivit Nur Arista Putra
Direktur Eksekutif Pusaka Pendidikan UNY
@aristaputra88
Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Tinggi UGM
CP: 085 228 302 376

