Headlines
Published On:Sabtu, 03 Oktober 2015
Posted by Cerita apa

Dialektika Ujian Nasional

Lingkar Studi Muballigh, Dialektika Ujian Nasional, Jumat, 26 Desember 2014 di Masjid Gandok Mulia, PP Takwinul Muballighin.


Dialektika Ujian Nasional
oleh: Vivit Nur Arista Putra

ilustrasi
Jika dicermati pro kontra UN hanya mengemuka setiap akhir pergantian tahun ajaran baru saja, diantara setumpuk problem pendidikan kita. Adapun dasar pelaksanaan UN tertera jelas dalam PP 19/2005 Standar Nasional Pendidikan BAB X tentang Standar Penilaian Pendidikan pasal 68. Pada pasal tersebut diputuskan hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk; pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Peraturan Pemerintah yang baru PP No. 10/ 2010 yang isinya menyatakan peserta didik yang tak lulus ujian nasional dapat melakukan ujian ulangan malah menunjukkan mulai melunaknya sikap pemerintah karena mendapat tekanan dari banyak pihak yang menolak penerapan UN sebagai wujud evaluasi.

                Jika pembaca kritis mengkaji sebenarnya UN mengabaikan pendidik sebagai evaluator pendidikan. UU Sisdiknas BAB XVI perihal evaluasi pendidikan pasal 58 mengungkapkan Evaluasi hasil belajar mengajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara kesinambungan. Kedua, dipilihnya mata pelajaran (mapel) tertentu saja yang diujikan dengan standar kelulusan nasional menjadikan anak berfikir konvergen (satu arah) dan cenderung mengabaikan mapel lain. Ketiga, penyelenggaraan UN selama tiga hari atau dua jam per hari tidaklah menghargai proses belajar mengajar peserta didik selama tiga tahun. Keempat, Jika UN terus berlangsung, efek mendasarnya akan merusak sistem pendidikan. Bayangkan, menjelang UN per sekolah pasti akan menggelar uji coba (try out). Hal ini tentu mengurangi beban belajar yang mestinya diperoleh siswa. Proses belajar mengajar seperti bimbingan belajar yang hanya diajari trik pemecahan soal dengan kisi-kisi yang disiapkan akibatnya ruh keilmuan yang ditularkan seakan tiada.

          Insiden UN ini juga berimbas pada psikis atau mental pendidik dan peserta didik. Cara pandang dan cara mengajar guru menjadi pragmatis. Mengukur keberhasilan dari segi hasil, bukan serangkaian proses. Sekolah pun akhirnya hanya akan memfokuskan proses belajar-mengajar pada mapel yang diujikan di UN, karena hasil UN menyangkut prestise satuan pendidikan. Peserta didik pun demikian, pola belajar mereka menjadi monoton satu arah pada mapel yang ditawarkan di UN dan kemungkinan besar mengabaikan mapel lainnya. Inilah yang berpotensi memunculkan kecurangan massal, antara pendidik, peserta didik, bahkan sekolah. Kesemuanya dilakukan demi satu kata pragmatis; lulus.






Revisi UN, Terapkan KTSP
           Polemik ujian nasional mencapai klimaksnya ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemerintah atas perkara ujian nasional. Keputusan ini didasari pertimbangan yang matang, bahwa pemerintah memang belum meningkatkan kualitas pendidik secara merata, sarana prasarana yang komplit, dan akses informasi yang menyeluruh hingga daerah pedalaman. Jika dinalar inilah problem pendidikan yang sesungguhnya, UN hanyalah persoalan yang mengapung di akhir tahun saja dalam evaluasi pendidikan.
           Malangnya pemerintah masih saja berkilah bahwa ketiga hal di muka dalam proses renovasi. Tapi sampai kapan? Tentu inilah pertanyaan publik yang mengemuka. Mengingat sudah 64 tahun negeri ini merdeka, tetapi layanan pendidikan masih jauh dari asa. Maka perhelatan UN menjadi sangat diskriminatif, karena kemampuan antardaerah sangat timpang dalam memenuhi delapan standar pendidikan sesuai PP No.19/2005 yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Provinsi berkota besar umumnya sudah memenuhi prasyarat di atas. Tetapi bagi daerah pedalaman sangatlah bertolak belakang. Alur nalarnya seharusnya, pemerintah melengkapi terlebih dahulu delapan standar pendidikan sebelum mengeluarkan kebijakan UN.
             Mencermati dan menyadari beragamnya potensi satuan pendidikan, sudah sepantasnya pemerintah menyerahkan mekanisme pendidikan dan evaluasinya pada sekolah masing-masing. Apa gunanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dicetuskan sejak 2006 jika tidak dilaksanakan. KTSP memberikan kesempatan lebih kepada sekolah dan pendidik untuk mengelola pendidikan secara mandiri sebagai konseku
ensi dari desentralisasi pendidikan, yang dikembangkan berdasarkan potensi, kebutuhan, kepentingan pendidik, dan lingkungan setempat.

Oleh sebab itu, evaluasi pendidikan menurut PP No. 19/ 2005 yang bermakna "kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan", haruslah dikembalikan pada satuan pendidikan setempat sebagai konsekuensi logis penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yakni memberi otonomi pada sekolah, dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk mengembangkan KTSP secara serentak.

                                                            

UN berpaspor SNMPTN

                Tahun berganti tahun skema Ujian Nasional (UN) selalu mengalami perubahan. Mulai dari naiknya passing grade atau standar kelulusan, format penilaian yang tidak menjadi UN sebagai penentu kelulusan tunggal, hingga susunan soal untuk manakar kemampuan peserta didik. Perubahan ini disikapi positif dan negatif oleh para stakeholder. Pada tahun 2012 Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) merancang UN menggunakan 20 varian soal. Artinya setiap peserta didik akan menerima soal yang terdiri dari 20 jenis soal berbeda di setiap kelas.

                Kebijakan ini patut diapresiasi karena dapat menutup celah contek-mencontek sesama siswa atau guru pengawas kongkalikong dengan murid lantaran soal yang diterimanya tak sama. Selain itu, peserta didik juga dituntut untuk percaya diri dalam mengerjakannya karena lulus dan tidaknya ditentukan dirinya sendiri. Mau tidak mau, suka tidak suka pelajar abu-abu kelas XII harus mempersiapkan diri karena selain penentu kelulusan, UN kali ini dijadikan paspor masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

                Pada topik ini, terjadi silang pendapat. Sebab, UN sejatinya untuk mengevalusi proses belajar mengajar di jenjang menengah atas. Sementara untuk masuk PTN memerlukan format dan materi soal yang berbeda karena orientasinya untuk mengukur wawasan yang berkorelasi dengan jurusan yang diambil. Karena untuk menghelat dua UN dan tes SNMPTN dengan waktu berdekatan memerlukan biaya besar, maka pemerintah berikhtiar menghematnya dengan menjadikan UN sebagai pintu masuk PTN tanpa perlu tes SNMPTN lagi.

                Konsekuensi logisnya proses penilaiannya pun mengalami pergantian. Jika sebelumnya hanya standar kelulusan mata pelajaran yang diujikan (kini standar kelulusan 5,5) ditambah rata-rata dari seluruh mapel. Menurut Pemendikbud No.144 tahun 2014 Pasal 6 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan (SMPK) dan ujian nasional, penilaiannya setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan harus memperoleh nilai paling rendah 4,0 atau rata-rata nilai akhir untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5. Adapun nilai akhir memakai rumus gabungan akhir SMPK dengan bobot 50% dan nilai UN 50%.

Pada 2013 hasil UN ditambah nilai rapor semester 1-5 sebagai landasan kumpulan portofolio untuk masuk PTN. Artinya perjuangan aktivis pendidikan anti UN agar UN dicabut, secara evolusi dikurangi kewenangan pemerintah menentukan kelulusan UN, dan lambat laun akan berkurang mutlak dan diganti pendidikan yang menentukan kelulusan peserta didik. Adapun penentuan kelulusan SNMPTN tahun 2013 menurut Prof. Akhmaloka selaku ketua panitia SNMPTN, mengacu pada proses seleksi dimulai dari melihat peringkat peserta dari rapor, kemudian peringkat sekolah, dan peringkat nasional. Artinya UN tak sekadar ditentukan oleh waktu 3 hari untuk ujian, tetapi akumulasi proses belajar mengajar selama tiga tahun di SMA ikut memengaruhi hasil UN dan masuk SNMPTN.

                Kemendikbud juga menghapus pertimbangan akreditasi sekolah untuk daftar SNMPTN. Jika dahulu sekolah akreditasi A mempunyai peluang memasukkan siswanya hingga 50%, akreditasi B 30%, dan akreditasi C 15%. Kini akan terjadi pertarungan bebas. Tak peduli dari sekolah kelas bulu atau satuan pendidikan kelas berat nan penuh prestasi, semua peserta didiknya egaliter untuk berebut tempat kampus negeri. Persaingan lintas wilayah ini membuat seluruh anak negeri memiliki peluang sama berkuliah. Ditambah lagi pendaftaran SNMPTN 2013 dan seterusnya gratis akan melicinkan mobilitas vertikal pendidikan anak negeri. Pertanyaannya apakah kebijakan UN berpaspor SNMPTN akan dilanjutkan di era kabinet Jokowi JK. Kita lihat nanti. Mari kita dorong adik, saudara, dan karib kerabat untuk berkuliah menggapai pendidikan tinggi.



Vivit Nur Arista Putra

Direktur Eksekutif Pusaka Pendidikan UNY

@aristaputra88

Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Tinggi UGM

CP: 085 228 302 376

About the Author

Posted by Cerita apa on 19.32. Filed under , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Dialektika Ujian Nasional"

Leave a reply